Minggu, 25 Desember 2011

"Polri Jangan Lindungi Musuh Rakyat" PDI Perjuangan menilai, bagaimanapun juga yang dihadapi adalah rakyat Indonesia sendiri.

 
 
 
DEWA NEWS
 
Politik
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo 
DEWAnews - PDI Perjuangan menyayangkan aksi pembubaran demonstran yang dilakukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menewaskan dua pengunjuk rasa. Bagi PDIP, Polri tak perlu bersenjata saat berhadapan dengan rakyat. Polri perlu dipersenjatai jika memburu teroris dan penjahat bersenjata.

"Harusnya prosedur dan ketetapan (Protap) Polri diubah," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, Polri seharusnya belajar dari pengalaman-pengalaman di masa lalu. Polri diimbau tidak menempatkan dirinya pada posisi yang secara politis dan fisik, berhadapan dengan rakyat menggunakan senjata.

"Cukup maksimal gas air mata dan tongkat serta barikade bila terjadi bentrok untuk membubarkan massa," kata Tjahjo yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR ini.

PDI Perjuangan menilai, bagaimana pun juga yang dihadapi adalah rakyat Indonesia sendiri. Polri seharusnya dapat mengayomi dan melindungi masyarakat. "Bukan musuh rakyat yang dilindungi," kata Tjahjo.

Kritik ini, kata Tjahjo, bukan berarti menyalahkan anggota Polri, terutama yang di lapangan. "Yang salah adalah perintah atasan, yang harusnya cek dengan benar bagaimana posisinya di lapangan," tegas Tjahjo.

Jangan sampai tugas Polri dihadapkan dengan masyarakat yang kritis, masyarakat yang menolak kebijakan pemerintah yang dinilai tidak benar. Polri juga jangan terburu membela kepentingan kekuasaan.

"Masih ada cara lain agar tidak perlu ada korban jiwa. Kasihan rakyat. Rakyat demo itu untuk mempertahankan hak-haknya, yang dilakukan kekuasaan tanpa melibatkan rakyat," kata Tjahjo. "Keputusan politik pembangunan sekecil apapun harus melibatkan masyarakat."

Dalam kasus ini, Markas Besar Polri berjanji akan menindak siapa pun yang bersalah dalam bentrokan yang menewaskan dua demonstran. Dalam bentrokan itu, 47 demonstran ditetapkan menjadi tersangka.

"Siapapun (yang bersalah) di situ akan diproses hukum. Kami siap pidanakan dan etika profesi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 25 Desember 2011.

Demonstrasi yang menduduki fasilitas publik, Pelabuhan Sape itu berlangsung selama enam hari. Massa menuntut agar izin pertambangan perusahaan dicabut.
•DEWAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar