Rabu, 28 Desember 2011

Aniaya Pelajar Pencuri Sandal, 2 Polisi Disel 21 dan 7 Hari

Aniaya Pelajar Pencuri Sandal, 2 Polisi Disel 21 dan 7 Hari

Kamis, 29/12/2011 
foto:ilustrasi
Jakarta - Briptu Ahmad Rusdi Harahap, dihukum 7 hari kurungan karena menganiaya AAL. Sedangkan anggota polisi lainya yang ikut memukuli, Briptu Simson J Sipayang, anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), divonis hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Keduanya terbukti menganiaya pelajar SMKN 3 Palu, Sulteng, terkait tuduhan pencurian sandal milik Rusdi.

"Briptu Ahmad Rusdi Harahap dikenakan sanksi 7 hari ditempatkan di tempat khusus karena terbukti menganiaya AAL," kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2011).

Selain itu Briptu Ahmad Rusdi juga dihukum sanksi disiplin dengan dipindahkan dari korps Brimob ke korps Reserse Polres Palu. Briptu Ahmad Rusdi juga mendapat pengawasan melekat selama 3 bulan ke depan.

"Kami telah mendengar semua pihak yang terkait perkara ini. Termasuk keluarga dan masyarakat setempat. Iya, memang Briptu Ahmad Rusdi menganiaya AAL," jelas Soemarno.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada anggota polisi lainya yang akan dikenakan hukuman. Sebab laporan dari masyarakat, AAL dipukuli bergantian. "Anggota lain masih diproses," terang Soemarno.

Namun, dengan dijatuhinya hukuman tersebut, kasus AAL di persidangan tetap berlanjut. Proses persidangan AAL tentang tuduhan pencurian sandal harus diproses hingga putusan pengadilan selesai.

"Untuk proses pencurian sandalnya sudah masuk ke pengadilan. Diproses sesuai aturan pengadilan," terang Soemarno.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar