Rabu, 08 Februari 2012

Sabu 12 Kg Senilai Rp 24 M Disita dari Truk Pengangkut Mainan Anak


Sabu 12 Kg Senilai Rp 24 M Disita dari Truk Pengangkut Mainan Anak


Jakarta - BNN berhasil menyita 12 Kg Narkoba jenis Sabu yang diseldupkan dari Medan ke Jakarta lewat jalur darat. Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah truk tronton yang mengangkut mainan anak.

"Kita amankan juga 5 tersangka dengan inisial A, MY, IS, D dan H. Sabu kita amankan di Jl Tubagus Angke, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak dan Kejar BNN, Brigjen Benny Mamoto, saat jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Hariyono, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Februari 2012 lalu di Jl Tubagus Angke pukul 05.00 WIB. Saat itu, A dan MY sedang menunggu barang kiriman dari M yang tinggal di kota Medan.

Barang kiriman itu diduga didapatkan M dari India dan masuk ke Medan. Dari Medan, barang itu dikirim ke Jakarta menggunakan truk tronton yang diisi mainan anak-anak untuk mengelabui petugas.

"Dari hasil pengembangan kita berhasil tangkap D sebagai sopir dan H sebagai kernetnya di daerah Tanggerang. Sedangkan M masih kita buru," terang Benny.

IS sendiri ditangkap di Apartemen Graha Cempaka Mas pada waktu yang sama. Dari hasil penyelidikan, IS, berperan sebagai penampung uang dalam transaksi tersebut.

"IS juga merupakan pemilik money changer yang bernama PT Maulana Traders," ungkapnya.

Dari kelima tersangka BNN mengamankan Sabu seberat 12,193 Kg dengan nilai sekitar Rp 24 miliar. Selain itu, truk pengangkut dan 349 lembar bukti transaski juga diamankan dari tersangka IS.

"Mereka akan mengedarkan Sabu itu di daerah Jakarta," paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 10 Miliar ditambah 1/3 hukuman.

"Kelimanya terkena pasal 114, 112, 132 dan pasal 137 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika," tutup Benny

Tidak ada komentar:

Posting Komentar